DPR Soroti Peran Ganda BGN dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 | 17:28:01 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea. (Foto: NET)

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) agar tidak menjalankan peran ganda sebagai regulator, pelaksana, serta pengawas sekaligus dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, diperlukan penjelasan mendalam guna mencegah tumpang tindih kewenangan yang berisiko melemahkan akuntabilitas program. Ia menekankan bahwa keberhasilan program harus dinilai dari dampak nyata di lapangan.

"Kami perlu mengukur apakah program ini benar-benar meningkatkan kualitas gizi masyarakat, menurunkan angka stunting, memperbaiki kesehatan anak, dan menjamin keamanan pangan. Itu yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan utama," ujar Marinus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Di samping tata kelola, ia menegaskan bahwa aspek keamanan pangan wajib menjadi prioritas utama. Hal ini dinilai sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan keselamatan para penerima manfaat.

"Keamanan pangan adalah isu yang paling sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aspek ini harus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan," tegasnya.

Terkait rekomendasi Komnas HAM mengenai evaluasi MBG, Marinus menilai hal tersebut perlu disikapi secara objektif. Baginya, poin utama dari Komnas HAM bukan tertuju pada tujuan program, melainkan pada perbaikan tata kelola dan mekanisme pengawasan.

Komnas HAM sendiri telah mendesak pemerintah untuk merevisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 agar tata kelola program menjadi lebih transparan, partisipatif, akuntabel, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia. Marinus berharap masyarakat memahami substansi rekomendasi tersebut agar tidak terjadi kekeliruan persepsi.

"Komnas HAM tidak sedang mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas," jelas Marinus.

Meski demikian, ia menyarankan agar rencana revisi perpres tidak diputuskan secara tergesa-gesa. Proses pemantauan oleh Komnas HAM saat ini masih berlangsung, sehingga membutuhkan data yang lebih komprehensif dari BGN, Kementerian Kesehatan, BPKP, hingga pemerintah daerah.

"Fokus kami harus pada pemisahan fungsi pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan, penguatan keamanan pangan, transparansi penggunaan anggaran, serta pengukuran keberhasilan berbasis kualitas gizi," pungkasnya.

Terkini