JAKARTA - Wacana penyesuaian harga batubara untuk kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) di sektor ketenagalistrikan kini kembali menguat.
Pemerintah mulai mempertimbangkan opsi revisi harga patokan DMO agar lebih proporsional bagi penambang, sekaligus tetap menjaga kemampuan keuangan PT PLN (Persero).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kenaikan biaya produksi yang ditanggung penambang menjadi salah satu pertimbangan utama. Pasalnya, nisbah kupas atau stripping ratio (SR) untuk batubara kalori medium telah mencapai level 8-12.
"Cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kami juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, nggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan kami harus jaga agar mereka tidak rugi," tutur Bahlil kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Ia pun tak menyangkal bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi revisi harga patokan DMO agar PLN dan pengusaha sama-sama tidak dirugikan.
Sebagai catatan, sejak 2018 pemerintah menetapkan harga patokan DMO sebesar US$ 70 per ton untuk batubara kalori 6.322 GAR, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menekankan bahwa harga tersebut belum pernah disesuaikan selama hampir delapan tahun, padahal inflasi serta biaya operasional seperti bahan bakar, logistik, dan kewajiban lingkungan terus meningkat.
"Dalam penentuan harga DMO, menurut kami ada beberapa faktor yang perlu dilihat biaya produksi aktual. Karakter batubara untuk kelistrikan yang berbeda dengan batubara kalori tinggi yang biasa menjadi acuan pasar, selisih dengan harga pasar agar tidak terlalu lebar dalam jangka panjang, serta keberlanjutan usaha tambang itu sendiri," ujar Gita, Jumat (19/6/2026).
APBI berharap pemerintah menerapkan mekanisme penyesuaian berkala, misalnya dikaitkan dengan persentase Harga Batubara Acuan (HBA).
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menambahkan, harga patokan US$ 70 per ton saat ini dinilai sudah tidak ekonomis.
Untuk batubara kalori medium (4.200 - 5.000 GAR) yang dibutuhkan PLN, harga tersebut setara dengan US$ 35 - US$ 38 per ton, padahal biaya operasional dengan SR di atas 7 sudah melebihi angka tersebut.
"Menurut kami sebaiknya memang jangan terpaut jauh dengan harga batubara di pasar global. Selain untuk dapat menutupi biaya operasional tambang yang sudah cukup tinggi saat ini, juga dapat berdampak positif untuk mengoptimalkan konservasi cadangan batubara," ungkap Sudirman.
Senada, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengusulkan kenaikan harga patokan DMO menjadi di atas US$ 80 per ton agar perusahaan tidak merugi dan pasokan dalam negeri lebih terjamin.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai kenaikan ke kisaran US$ 80 - US$ 90 per ton rasional untuk menutupi kenaikan biaya operasional dan lingkungan.
"Selain itu, selisih yang terlalu lebar antara harga DMO dan harga pasar juga tidak bagus. (Penyesuaian harga DMO) ini juga agar pelaku usaha semangat memasok kebutuhan domestik. Catatan penting harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri batubara dan kebutuhan biaya pembangkitan listrik PLN," tutup Bisman.