Perkuat Inklusi, Kemdiktisaintek Kaji Akomodasi Dosen Penyandang Disabilitas

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:23:02 WIB
Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kini tengah meninjau ulang perluasan aturan akomodasi layak. Langkah ini diambil agar cakupan regulasi tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga memberikan perlindungan bagi dosen serta tenaga kependidikan penyandang disabilitas di perguruan tinggi.

Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, dalam diskusi bersama media di Jakarta, Kamis (18/6/2026), menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan melalui evaluasi komprehensif terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023.

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini masih terlalu menitikberatkan pada pemenuhan hak mahasiswa berkebutuhan khusus. Padahal, ekosistem kampus yang inklusif juga melibatkan peran aktif pengajar dan staf administrasi yang memerlukan jaminan fasilitas pendukung.

"Ini juga sedang kami kaji karena di dalam Permen (peraturan menteri) ini menyebut mahasiswa. Padahal di dalam perguruan tinggi itu ada dosen, ada sivitas akademika lainnya, ada staf yang perlu juga mendapatkan akomodasi yang layak," ujarnya.

Ia merujuk pada sosok Dr. Rahmawati, dosen disabilitas di Universitas Mercu Buana, sebagai representasi pentingnya perlindungan hukum dan kesetaraan fasilitas bagi seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali.

Demi mempercepat terciptanya ekosistem tersebut, Kemdiktisaintek mendorong setiap perguruan tinggi di Indonesia agar secara bertahap mendirikan Unit Layanan Disabilitas (ULD). Pemerintah pun telah menyiapkan stimulus pendanaan melalui skema pengajuan proposal untuk mendorong kemandirian kampus.

"Untuk pembentukan ULD kami beri bantuan sebesar Rp30 juta tentunya berbasis kepada usulan atau proposal," kata Beny.

Selain pembentukan unit baru, Beny menjelaskan bahwa pihaknya juga menyediakan dana penguatan bagi kampus yang sudah memiliki ULD dengan nilai mencapai Rp40 juta per perguruan tinggi.

Merujuk data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per Juni 2025, terdapat 3.128 mahasiswa disabilitas di 282 perguruan tinggi di Indonesia, dengan mayoritas merupakan disabilitas netra dan rungu.

Melalui intervensi regulasi dan bantuan finansial ini, Beny berharap seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi ke depan dapat diakses secara mandiri oleh kawan-kawan disabilitas, sehingga mereka mampu berkembang tanpa terhalang hambatan fisik maupun sosial.

"Intinya kami ingin memberikan semacam trigger atau bantuan kepada perguruan tinggi dan harapannya memang secara mandiri perguruan tinggi itu membentuk (ULD) ya dengan sendirinya," pungkas Beny Bandanadjaja.

Terkini