JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Shohibul Imam, menekankan krusialnya penggunaan data desil yang kini tengah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai instrumen pendukung dalam memperluas basis perpajakan di tanah air.
Menurut pandangannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah berhadapan dengan tantangan berat dalam melebarkan sayap basis pajak akibat postur ekonomi domestik yang masih dikuasai oleh sektor informal.
"Kemarin kita dengar dari Dewan Ekonomi Nasional ternyata di Indonesia itu 20% itu yang formal, dan 80%-nya itu informal," ujar Shohibul dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (16/6/2026).
Dia memaparkan, kondisi di Indonesia sangat bertolak belakang dengan negara-negara maju yang sebagian besar kegiatan ekonominya sudah berada di sektor formal. Hal ini menuntut adanya strategi yang lebih menyeluruh guna merangkul potensi wajib pajak baru.
Dalam forum itu, Shohibul pun mengulas mengenai proses pengecekan lapangan (ground checking) yang tengah dijalankan BPS terhadap data desil penduduk Indonesia. Data ini membagi masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan, dari desil 1 sampai desil 10, yang biasanya dipakai sebagai acuan distribusi bermacam program bantuan sosial.
Menurut Shohibul, data desil tersebut berpeluang menjadi basis data yang dapat dipakai untuk menyokong kebijakan fiskal, terutama dalam memetakan kelompok warga yang dinilai sudah mapan secara finansial demi memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
"Apakah DJP juga sudah berkoordinasi dengan BPS terkait dengan potensi dalam rangka perluasan basis pajak ini," tanyanya.
Dia menilai bahwa warga yang masuk dalam kategori desil menengah hingga ke atas, khususnya desil 6 hingga desil 10, secara umum sudah masuk kategori berkecukupan sehingga sangat potensial dimasukkan ke dalam basis wajib pajak.
"Karena menurut pandangan saya, ketika desilnya misalnya 6 sampai 19 itu mestinya dia sudah punya kewajiban membayar pajak karena termasuk masyarakat sejahtera," imbuh Shohibul.
Oleh sebab itu, Shohibul mendesak DJP untuk memaparkan seberapa jauh jalinan koordinasi dengan BPS yang telah berjalan, sekaligus bagaimana optimalisasi data desil tersebut dapat membantu target pemerintah dalam mendongkrak kepatuhan serta memperlebar basis pajak agar lebih tepat sasaran.