KPU Ajukan Rp12,5 Miliar untuk Pengembangan Teknologi Pemilu

Senin, 15 Juni 2026 | 18:51:31 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. (Foto: NET)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa lembaganya membutuhkan anggaran senilai Rp12,5 miliar. 

Dana tersebut ditujukan untuk pengembangan serta peningkatan kapasitas teknologi guna mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk rencana penerapan sistem e-voting.

Walau demikian, KPU belum memasukkan nominal tersebut ke dalam usulan tambahan anggaran karena masih menanti pembahasan revisi undang-undang Pemilu. Menurut Afifuddin, pengembangan teknologi merupakan langkah yang tidak terelakkan agar penyelenggara semakin adaptif.

"Perkiraan kebutuhan kami itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kami dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya," ujar Afifuddin saat rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Di samping itu, KPU masih menunggu persetujuan pembentuk undang-undang terkait penggunaan sistem e-voting. Afifuddin menambahkan bahwa pengembangan e-voting untuk pemilih di luar negeri memerlukan pembiayaan terpisah.

"Anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri," jelasnya.

Berkaca dari pengalaman masa lalu, menurut Afifuddin, penyelenggaraan pemilu di luar negeri menghadapi berbagai kendala yang harus menjadi evaluasi bersama. Pihaknya berupaya agar permasalahan pemilu sebelumnya, terutama yang terjadi di Kuala Lumpur, tidak terulang kembali.

"Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kami semua, tentu kami ingin pelaksanaan pemilu kami berjalan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa gagasan e-voting sudah layak dipertimbangkan, khususnya untuk memitigasi persoalan Pemilu di luar negeri. 

Ia menyoroti bahwa pelaksanaan pemilu di luar negeri sering kali memiliki jadwal yang berbeda dengan di Indonesia, serta metode pencoblosan yang beragam dan rentan disalahgunakan.

"Karena kemarin sempat di Kuala Lumpur itu ada PSU (Pemungutan Suara Ulang), kita nggak punya pengawasnya gitu. Jadi itu mungkin karena di luar negeri rata-rata mereka aware, punya handphone, mungkin perlu kita gagas, Pak, untuk e-voting," ujar Rifqinizamy.

Terkini