TASPEN-KIP Edukasi ASN dan Pensiunan Soal Keterbukaan Informasi

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:27:31 WIB
PT TASPEN (Persero). (Foto: NET)

JAKARTA – PT TASPEN (Persero) bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Cabang TASPEN Purwokerto pada tanggal 4 Juni 2026. 

Acara tersebut diikuti oleh 50 peserta, yang terdiri atas 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) serta 25 peserta pensiunan. 

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menambah wawasan peserta mengenai hak atas informasi publik, tata cara mendapatkan informasi yang akurat dan tepercaya, serta urgensi literasi informasi guna membentengi diri dari hoaks maupun disinformasi.

Perhelatan ini menghadirkan Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, Branch Manager TASPEN Purwokerto, Yanuar Faqih Hidayat, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) TASPEN yang juga menjabat sebagai Corporate Communication and Media Relations TASPEN, Rizky Bachrudin.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, 

“Keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam membantu peserta memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait program dan layanan TASPEN. Melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat, TASPEN terus berupaya meningkatkan pemahaman peserta mengenai hak atas informasi publik sekaligus memastikan kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat terkait program serta layanan yang mereka terima. Kami berharap peserta dapat mengetahui sumber informasi yang tepat sehingga dapat mengakses layanan dan manfaat program dengan lebih mudah.”

Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan pembekalan terkait hak masyarakat terhadap informasi publik, prosedur permohonan informasi, penggunaan kanal layanan informasi TASPEN, serta pentingnya verifikasi data agar terhindar dari penyebaran hoaks. 

Komisi Informasi Pusat juga memaparkan bahwa keterbukaan informasi merupakan instrumen utama dalam menciptakan tata kelola pelayanan publik yang transparan serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

TASPEN senantiasa menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan menyediakan akses layanan yang terbuka bagi peserta maupun masyarakat luas. 

Berbagai informasi mengenai program dan layanan dapat diakses melalui situs resmi TASPEN, situs PPID TASPEN, media sosial resmi, aplikasi Andal by Taspen, serta layanan yang tersebar di 57 Kantor Cabang TASPEN di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2025, TASPEN kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan perolehan skor 98,61. Pencapaian ini merupakan kali keenam yang diraih perusahaan sejak tahun 2019. 

Kegiatan ini merupakan wujud peran TASPEN sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara. 

Langkah ini juga mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan, agar manfaat program negara dirasakan optimal oleh peserta.

“Melalui keterbukaan informasi yang semakin baik, kami ingin memastikan setiap peserta dapat memahami hak, manfaat, dan layanan yang tersedia sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan lebih tenang, aman, dan sejahtera,” tutup Henra.

Terkini