RI Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Kamis, 11 Juni 2026 | 20:11:32 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi menyerahkan dokumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 terkait Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F Houngbo, di Jenewa, Swiss.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ratifikasi ini merupakan pencapaian signifikan bagi Indonesia dalam meningkatkan aspek pelindungan tenaga kerja di sektor perikanan.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk menjamin agar para awak kapal perikanan dapat menjalankan tugas dalam kondisi yang aman, layak, serta manusiawi.

"Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan," kata Yassierli.

Menurut Menaker, sebagai sebuah negara maritim dan kepulauan, Indonesia menjadikan sektor perikanan sebagai pilar vital bagi perekonomian nasional.

Namun, sektor ini juga dikenal memiliki tingkat tantangan yang tinggi, sehingga perlu adanya jaminan keselamatan, martabat, serta kesejahteraan bagi setiap individu yang terlibat di dalamnya.

Pelindungan tersebut mencakup para awak kapal perikanan yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di mancanegara.

"Mereka menghadapi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, jam kerja panjang, dan kondisi kerja yang membutuhkan standar pelindungan yang kuat, konsisten, serta diterapkan secara efektif," ujarnya.

Sementara itu, bagi publik, ratifikasi ini memiliki urgensi tersendiri karena sektor perikanan tidak hanya berbicara mengenai komoditas laut dan aktivitas ekonomi semata, melainkan juga menyoroti sisi kemanusiaan di baliknya.

Setiap produk perikanan yang dikonsumsi masyarakat harus diiringi dengan pelindungan terhadap pekerja yang menjamin aspek keselamatan, kesehatan, martabat, serta hak-hak fundamental bagi awak kapal perikanan.

Penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Konvensi ILO 188 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Melalui upaya ini, Indonesia menegaskan dedikasinya dalam memajukan budaya kerja layak di sektor penangkapan ikan.

Menaker memandang bahwa Indonesia perlu melakukan harmonisasi regulasi nasional, memperkokoh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapabilitas kementerian, lembaga, maupun para pemangku kepentingan terkait.

Pada tahap implementasi, Indonesia mengharapkan dukungan teknis serta pendampingan berkelanjutan dari pihak ILO, khususnya dalam memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan agar pengawasan ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai dengan standar internasional.

Menaker menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Konvensi ILO 188 menuntut sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Ketiga unsur tersebut perlu memiliki pemahaman bersama agar prinsip kerja layak di sektor perikanan dapat diterapkan secara efektif, realistis, dan berkelanjutan," katanya.

Indonesia, tambah Menaker, berkomitmen untuk terus memperkuat pelindungan pekerja di sektor perikanan dengan tetap menjaga keberlanjutan usaha, produktivitas industri perikanan, serta tata kelola ketenagakerjaan yang adil.

Terkini