Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi Kamis Ini

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:41:02 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling. [Foto: via Kompas.com]

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Kamis (11/6/2026) guna memfasilitasi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen resmi berkendara mereka.

Merujuk pada unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, fasilitas pelayanan ini beroperasi sejak pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB pada tempat-tempat di bawah ini:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Sejumlah berkas persyaratan yang wajib disiapkan, di antaranya salinan KTP yang aktif, fisik SIM lama beserta fotokopinya, surat hasil pemeriksaan kesehatan, dan surat hasil uji psikologi.

Fasilitas SIM Keliling ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan masa aktif dokumen yang belum kedaluwarsa untuk kategori spesifik, yaitu SIM A dan SIM C. 

Jika masa tenggang SIM sudah lewat, si pemilik diharuskan melakukan pengajuan pembuatan SIM baru langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Durasi keaktifan SIM saat ini dikalkulasikan selama lima tahun terhitung dari hari pencetakan dan bukan lagi berdasarkan hari ulang tahun si pemegang.

Mengenai tarif perpanjangan, berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan pada institusi Polri ialah sebesar Rp80.000 bagi SIM A serta Rp75.000 bagi SIM C.

Di luar tarif pokok itu, pengemudi pun diharuskan mengeluarkan dana ekstra untuk keperluan uji psikologi senilai Rp100.000 dan pemeriksaan kesehatan senilai Rp50.000.

Untuk diketahui, pengguna jalan yang tidak bisa menunjukkan SIM yang aktif saat berkendara bakal dijatuhi hukuman pidana merujuk pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa kurungan penjara maksimal satu bulan atau sanksi denda maksimal Rp250.000.

Terkini