21 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar

Selasa, 09 Juni 2026 | 23:42:03 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebagian besar perusahaan asuransi telah menuntaskan kewajiban ekuitas minimum tahap pertama sejumlah Rp 250 miliar yang tenggatnya berakhir pada penghujung tahun 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, data posisi April 2026 menunjukkan 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan umum konvensional sudah memenuhi aturan tersebut.

“Terkait penguatan permodalan, berdasarkan posisi April 2026 sebanyak 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp 250 miliar,” ujar Ogi dalam sesi tanya jawab RDKB OJK, Jumat (5/6/2026).

Sementara itu, jika menghitung cakupan seluruh sektor perasuransian termasuk entitas syariah dan reasuransi, tercatat 118 dari 145 perusahaan sudah mencapai batas modal minimum yang dipersyaratkan.

Ogi menyampaikan bahwa OJK terus memacu perusahaan yang belum memenuhi syarat agar segera menyusun dan mengeksekusi rencana penguatan modal secara terukur sesuai aturan. 

Kebijakan ekuitas minimum ini dirancang untuk memperkokoh ketahanan industri serta meningkatkan kapasitas perusahaan dalam menunaikan kewajiban kepada nasabah.

“Ketentuan ekuitas minimum ini ditetapkan untuk memperkuat ketahanan industri serta meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” katanya.

Selanjutnya, Ogi menegaskan bahwa OJK siap menerapkan tindakan pengawasan sesuai regulasi jika batas waktu berakhir namun ketentuan belum terpenuhi. 

Dalam situasi tersebut, perusahaan akan diwajibkan menyusun rencana penyehatan serta menjalani langkah pengawasan lanjutan secara bertahap.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi ketentuan, OJK akan melakukan langkah pengawasan sesuai regulasi, termasuk meminta perusahaan menjalankan rencana penyehatan dan tindakan pengawasan lainnya secara bertahap,” tuturnya.

Sebagai catatan, kewajiban pemenuhan modal ini tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. 

Adapun target tahap pertama di 2026 mewajibkan perusahaan asuransi memiliki modal Rp 250 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar, yang harus tuntas paling lambat 31 Desember 2026.

Terkini